
Kuliah Pakar Fakultas Syari’ah IAI Darussalam Martapura: Prof. Latif Fauzi Bahas Relasi Agama dan Negara dalam Hukum Perkawinan
Martapura, 26 April 2025 — Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam (IAI) Darussalam Martapura menyelenggarakan Kuliah Pakar dengan tema “Relasi Agama dan Negara dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, menghadirkan narasumber Prof. Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I., M.H., guru besar Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara ini berlangsung di ruang perkuliahan Fakultas Syari’ah dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syari’ah, Hj. Lusiana, S.H., M.Pd., yang menyampaikan harapan agar para mahasiswa dapat menggali ilmu tentang hukum perkawinan untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi mereka.

Dalam pemaparannya, Prof. Latif Fauzi menekankan pentingnya sinergi antara agama, negara, dan norma sosial dalam pembentukan dan penerapan hukum perkawinan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum negara Indonesia memberikan ruang besar terhadap prinsip-prinsip hukum agama, khususnya dalam ranah hukum perkawinan, sambil tetap menjaga legalitas nasional yang berlaku.
Menurut Prof. Latif, hukum agama, hukum negara, dan norma masyarakat harus berjalan seiring untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan hukum. Beliau berharap melalui kuliah pakar ini, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman komprehensif tentang hukum perkawinan serta mampu menerapkannya secara baik dan bijak sebagai calon ahli hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Fakultas Syari’ah IAI Darussalam Martapura dalam membekali mahasiswa dengan wawasan akademik yang relevan, aplikatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Penulis: Najla – 23.11.1525
![]()



