
PKM IAI Darussalam Martapura Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf dan Penguatan Ekonomi Pesantren

Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IAID Darussalam dalam meningkatkan literasi hukum wakaf, khususnya wakaf uang, yang dinilai memiliki potensi besar dalam menopang kemandirian ekonomi pesantren. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pengurus pesantren, perwakilan lembaga pendidikan Islam, hingga tokoh masyarakat dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Acara dibuka secara resmi oleh D. H. M. Quzwini, M.Ag yang hadir mewakili Rektor IAID Darussalam Martapura. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa wakaf uang merupakan instrumen strategis yang perlu dikelola secara profesional dan sesuai regulasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi lembaga pendidikan Islam.

Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat apabila mampu mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang secara produktif dan transparan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Khalilulrahman, M.Pd yang mewakili LP3M IAID Darussalam. Sementara itu, Hj. Lusiana, S.H., M.Pd dipercaya memandu jalannya kegiatan sebagai moderator. Peran moderator dinilai penting dalam menjaga alur diskusi agar tetap fokus dan interaktif, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami secara optimal oleh para peserta.
Badan Wakaf Indonesia Dorong Literasi Wakaf Uang Pesantren
Sebagai bagian dari penguatan materi, panitia menghadirkan empat narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dr. Muhammad Sauqi, S.H.I., M.H; Dr. Muh. Arief Budiman, S.E., L.M., Sg; Drs. H. Muslim, M.Pd; serta Ustad Ahmad Zuhairi, M.A. Keempat pemateri menyampaikan paparan mendalam mengenai aspek hukum wakaf uang, regulasi nasional, serta strategi pengelolaan wakaf yang berorientasi pada kemandirian ekonomi pesantren.



Para narasumber menegaskan bahwa keberhasilan wakaf uang sangat bergantung pada profesionalisme nazir, sistem manajemen yang akuntabel, serta pemahaman hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang baik, wakaf uang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat dikembangkan secara produktif untuk mendukung operasional dan pengembangan pesantren.


Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sesi diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pertanyaan seputar implementasi wakaf uang di lembaga masing-masing. Banyak peserta mengaku mendapatkan wawasan baru terkait peluang pengembangan ekonomi pesantren berbasis wakaf uang yang selama ini belum dimaksimalkan.



Melalui kegiatan PKM ini, IAID Darussalam Martapura berharap dapat mendorong lahirnya pesantren-pesantren yang mandiri secara ekonomi dan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan umat. Program ini sekaligus menjadi wujud kontribusi nyata perguruan tinggi Islam dalam membangun ekonomi berbasis nilai-nilai syariah yang berkelanjutan.


Banjarbaru, 28 November 2025
Penulis: Noor Hanifah (23.12.6103)
Dokumentasi: Media Center IAI Darussalam
![]()



