
MAHASISWA KIP-K IKUTI SOSIALISASI KETENTUAN BEASISWA KIP-K 2025
Martapura, Kalimantan Selatan – Bimbingan dan pengarahan bagi mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2025 resmi dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di ruang rapat lantai 2 Rektorat Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Penelitian, Pengembangan Kerjasama, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M), Bapak Dr. Khalilurrahman, M.Pd, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan akademik bagi 10 mahasiswa dan mahasiswi penerima beasiswa tersebut.

Dalam arahannya, Bapak Khalilurrahman menegaskan pentingnya menjaga komitmen akademik selama menerima beasiswa KIP-K. Para mahasiswa diwajibkan memenuhi standar nilai minimal yang telah ditetapkan pemerintah. “Penerima KIP-K harus mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 setiap semester. Jika standar ini tidak terpenuhi, maka hak beasiswa dapat dicabut,” beliau menjelaskan. Ketentuan ini, menurutnya, menjadi tolok ukur untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah mahasiswa yang memiliki kesungguhan dalam menyelesaikan studi tepat waktu dan berkualitas.
Selain pencapaian akademik, pengarahan juga menyoroti ketentuan terkait status pernikahan mahasiswa penerima KIP-K. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang mahasiswa penerima beasiswa untuk menikah. Namun, jika pernikahan terjadi, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dialihkan kepada pihak suami. “Ketika mahasiswa sudah menikah, diasumsikan ia telah memiliki penopang finansial, sehingga bantuan KIP-K tidak lagi menjadi prioritas,” tutur beliau.

Ketentuan mengenai masa studi turut menjadi perhatian penting dalam pertemuan tersebut. Program KIP-K memberikan pembiayaan maksimal selama 8 semester bagi mahasiswa program S1 dan D4, serta 6 semester bagi mahasiswa D3. Jika mahasiswa tidak mampu menyelesaikan studi dalam batas waktu yang ditentukan, maka beasiswa otomatis dihentikan. Beliau berharap agar mahasiswa penerima beasiswa dapat mengatur waktu studi secara optimal demi menghindari keterlambatan penyelesaian pendidikan.
Selain itu, tindakan pelanggaran hukum juga menjadi poin yang ditekankan dalam pengarahan ini. Para mahasiswa diingatkan agar selalu menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang bertentangan dengan norma maupun peraturan hukum. “Jika ada mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, hak beasiswanya akan dihentikan tanpa kompromi,” tegas beliau.

Di akhir kegiatan, beliau berharap agar seluruh penerima beasiswa KIP-K Tahun 2025 dapat menjalankan tanggung jawab akademik dan etika dengan baik. Dengan adanya pengarahan ini, mahasiswa penerima KIP-K diharapkan semakin memahami ketentuan program dan mampu memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut untuk menyelesaikan studi secara optimal dan berintegritas.
Martapura, 5 Desember 2025
Penulis: Zulfa Syafriyanti Al Wajidah (24.12.6210)
Dokumentasi: Humas IAI Darussalam
Editor: Wafiq Muzdalifah Azzahra (23.11.1557)
![]()



